Pemprov Kepri Tetap Berikan Insentif Pajak Kendaraan di 2026, Meski Ada Penyesuaian

Tanjungpinang ( jendelariau.id ), Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan tetap memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2026. Kebijakan ini ditegaskan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap masyarakat.

 

Pada 2025, Pemprov Kepri memberikan insentif besar, yakni PKB Roda Dua (R2) dan Roda Empat (R4) sebesar 13,94 persen, serta BBNKB R2 dan R4 sebesar 39,75 persen. Memasuki 2026, insentif tetap diberikan dengan penyesuaian: PKB R2 mendapat keringanan 10 persen, PKB R4 keringanan 5 persen, dan BBNKB R2 maupun R4 mendapat keringanan 20 persen dari besaran sebelumnya.

 

Gubernur Ansar menegaskan, meski besaran insentif menurun dibanding tahun sebelumnya, kebijakan ini tetap menjadi wujud komitmen pemerintah membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak. “Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

 

Ansar menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di seluruh Kepri, sambil memberikan ruang keringanan bagi masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap taat membayar pajak dan memanfaatkan insentif ini demi kemajuan daerah dan kesejahteraan bersama.

( Red )

More From Author

Polsek Dumai Barat Ungkap Kasus Curanmor, terungkap saat sepeda motor diparkir depan warung sekitar RSUD Dumai. 

Pemprov Kepri Tetap Berikan Insentif Pajak Kendaraan di 2026, Meski Ada Penyesuaian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

Subscribe

Email
The form has been submitted successfully!
There has been some error while submitting the form. Please verify all form fields again.

Recent Post