Pekanbaru ( jendelariau.id ), Menjelang Idulfitri 1447 H/2026 M, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, mengatakan posko mulai beroperasi sejak Jumat (20/2) di Gedung Pauh Janggi, Pekanbaru, dan akan aktif hingga mendekati hari raya. “Sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, pembayaran THR paling lambat tanggal 8 Maret. Dengan kepastian ini, pekerja bisa menyiapkan kebutuhan Lebaran tanpa kekhawatiran,” ujarnya.
Posko ini tidak hanya menerima laporan terkait keterlambatan THR, tetapi juga menyediakan konsultasi mengenai hak-hak ketenagakerjaan lainnya. “Kami siap mendampingi pekerja yang belum menerima haknya,” jelas Roni.
Ia menegaskan, seluruh perusahaan di Riau wajib membayarkan THR paling lambat 8 Maret 2026. Jika ada keterlambatan, Disnakertrans akan menegaskan kepatuhan perusahaan mulai 9 hingga 16 Maret.
Dengan pembukaan posko ini, Pemprov Riau berharap kepatuhan perusahaan meningkat dan hubungan industrial tetap harmonis, sehingga hak pekerja terpenuhi secara adil dan tepat waktu.
( Red )



