PEKANBARU ( jendelariau.id ), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menegaskan seluruh perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 tepat waktu. Berbeda dari tahun sebelumnya, pembayaran THR tahun ini harus rampung paling lambat 8 Maret 2026.
Kepala Disnaker Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan, “THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.” Percepatan ini mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yang menegaskan THR sebagai hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan.
Jamal menambahkan, evaluasi tahun 2025 masih menunjukkan beberapa perusahaan terlambat membayar THR. Namun, seluruh kasus telah ditindaklanjuti hingga diselesaikan.
Untuk tahun 2026, Disnaker Pekanbaru akan meningkatkan pengawasan agar tidak ada perusahaan yang menunda pembayaran, sekaligus mengingatkan pengusaha mematuhi ketentuan demi melindungi hak pekerja.
( Red )



