Pemkab Sidoarjo Sinkronkan RTRW dengan LP2B untuk Jaga Ketahanan Pangan dan Dukung Investasi

Sidoarjo ( jebdelahukum.id ), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus melakukan penataan ruang wilayah yang seimbang antara pengembangan investasi dan perlindungan lahan pertanian guna menjaga ketahanan pangan daerah.

 

Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo harus selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah tanpa mengabaikan keberadaan lahan pertanian produktif.

 

Menurutnya, RTRW tidak hanya berfungsi menyesuaikan perkembangan iklim investasi yang terus meningkat, tetapi juga harus menjaga keberlanjutan sektor pertanian sebagai salah satu penopang utama ketahanan pangan di daerah.

 

Ia menjelaskan, Pemkab Sidoarjo telah menyusun dokumen RTRW yang telah disinkronkan dengan dokumen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Saat ini, dokumen tersebut masih menunggu persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

 

“Penataan ruang harus mampu mengakomodasi perkembangan investasi yang ada di Sidoarjo, namun tetap menjaga keberadaan lahan pertanian agar ketahanan pangan daerah tetap terjaga,” ujar Subandi saat berada di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, (12/3/2026).

 

Ia menambahkan, perencanaan tata ruang yang baik tidak hanya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif milik para petani.

 

Kebijakan tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menetapkan lahan baku sawah sebagai bagian dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

 

Subandi berharap melalui koordinasi yang dilakukan bersama pemerintah pusat, proses penetapan RTRW dan LP2B di Kabupaten Sidoarjo dapat segera disahkan sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah.

 

“Dengan penetapan ini diharapkan investasi tetap tumbuh, pembangunan berjalan terencana, dan ketahanan pangan di Sidoarjo tetap terjaga,” katanya.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai bagian dari upaya mendukung program prioritas swasembada pangan.

 

Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan memperhatikan keberadaan lahan pertanian dalam penyusunan dokumen RTRW agar keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan keberlanjutan sektor pertanian dapat tetap terjaga.

( Redaksi )

More From Author

Wamendiktisaintek Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah Garuda di Rokan Hilir

Bukti Nyata Toleransi Beragama ” Berbagi Kebahagiaan & Bingkisan ” Hari Raya Idul Fitri 1447 H 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

Subscribe

Email
The form has been submitted successfully!
There has been some error while submitting the form. Please verify all form fields again.

Recent Post