Disnaker Pekanbaru Pastikan THR 2026 Dibayarkan Penuh dan Lebih Cepat

PEKANBARU ( jendelariau.id ), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menegaskan seluruh perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 tepat waktu. Berbeda dari tahun sebelumnya, pembayaran THR tahun ini harus rampung paling lambat 8 Maret 2026.

 

Kepala Disnaker Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan, “THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.” Percepatan ini mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yang menegaskan THR sebagai hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan.

 

Jamal menambahkan, evaluasi tahun 2025 masih menunjukkan beberapa perusahaan terlambat membayar THR. Namun, seluruh kasus telah ditindaklanjuti hingga diselesaikan.

 

Untuk tahun 2026, Disnaker Pekanbaru akan meningkatkan pengawasan agar tidak ada perusahaan yang menunda pembayaran, sekaligus mengingatkan pengusaha mematuhi ketentuan demi melindungi hak pekerja.

( Red )

More From Author

Kunjungan Wisman ke Riau Januari 2026 Turun 20 Persen

Rutan Dumai Kelas IIB Dumai Mengadakan Acara Buka Puasa Bersama Petugas & Warga Binaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

Subscribe

Email
The form has been submitted successfully!
There has been some error while submitting the form. Please verify all form fields again.

Recent Post