Tanjungpinang ( jendelariau.id ), Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya sendiri menggemparkan warga Kota Tanjungpinang. Aksi tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku yang mengaku tidak dihargai dalam rumah tangga.
“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Ranu Indra Dikarta, mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (27/2/2026).
Pelaku berinisial ND (67) tega menghabisi nyawa istrinya, H (56), di kediaman mereka di Perumahan Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Menurut Kapolresta, motif utama pembunuhan adalah rasa sakit hati karena pelaku merasa diperlakukan buruk dan tidak dihargai sebagai seorang suami, terlebih setelah dirinya baru keluar dari penjara.
“Motifnya sakit hati karena pelaku merasa tidak dihargai dalam rumah tangga,” ujar Kombes Pol Ranu Indra Dikarta.
Peristiwa bermula dari pertengkaran hebat di ruang makan. Dalam kondisi emosi, pelaku memukul korban berulang kali menggunakan potongan kayu hingga korban terjatuh dan tidak berdaya.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku kemudian memotong bagian tubuh korban di area dapur menggunakan parang dan talenan. Sebagian potongan tubuh korban dibuang ke sebuah rumah kosong milik kerabat di kawasan Kampung Bulang dengan menggunakan sepeda motor.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Bintan saat hendak melarikan diri menuju Batam. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, parang, potongan kayu, kain sarung, serta pakaian milik korban.
“Pelaku berencana kabur ke Batam, namun berhasil kami amankan di wilayah Bintan Buyu,” jelas Kapolresta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta pemberatan karena merupakan residivis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
( Red )



