Tanjungpinang ( jendelariau.id ), Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan tetap memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2026. Kebijakan ini ditegaskan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap masyarakat.
Pada 2025, Pemprov Kepri memberikan insentif besar, yakni PKB Roda Dua (R2) dan Roda Empat (R4) sebesar 13,94 persen, serta BBNKB R2 dan R4 sebesar 39,75 persen. Memasuki 2026, insentif tetap diberikan dengan penyesuaian: PKB R2 mendapat keringanan 10 persen, PKB R4 keringanan 5 persen, dan BBNKB R2 maupun R4 mendapat keringanan 20 persen dari besaran sebelumnya.
Gubernur Ansar menegaskan, meski besaran insentif menurun dibanding tahun sebelumnya, kebijakan ini tetap menjadi wujud komitmen pemerintah membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak. “Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Ansar menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di seluruh Kepri, sambil memberikan ruang keringanan bagi masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap taat membayar pajak dan memanfaatkan insentif ini demi kemajuan daerah dan kesejahteraan bersama.
( Red )



