Kronologi & Penyebab Toko Tiffany dan Co Disegel Bea Cukai 

Jakarta ( jendelariau.id ), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah, Tiffany & Co di Jakarta. Penyegelan didasari atas dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang – barang yang diimpor.

 

Bagaimana kronologi dan apa penyebabnya ? Berikut rangkumannya ,Selasa ( 17/2/2026 ).

 

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto mengatakan , salah satu penyegelan dilakukan terhadap toko perhiasan mewah di kawasan Plaza Senayan, Jakarta. Penyegelan itu bagian dari operasi penindakan untuk meningkatkan kepatuhan Kepabeanan dan cukai .

 

” Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang – barang high value good, yaitu barang – barang yang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang – barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang ” kata Siswo melalui keterangan tertulis, Kamis ( 12/2/2026 ).

 

Sanksi diterapkan apabila perusahaan tersebut terbukti melanggar, maka harus membayar 1000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam dalam rangka impor. Hal ini, sebagimana diatur dalam UU No.17 Tahun 2006 tentang kepabeanan.

 

” Kalau pasalnya kita lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara. UU Kepabeanan No.17 Tahun 2006.” tegas Siswo.

 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sudawa buka suara ihwal penyegelan tiga toko emas mewah Tiffany & Co oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta.

 

Purbaya menekankan, penyegelan memang akan dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai bial ada indikasi barang yang diperdagangkan dari hasil impor tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan kepabeanan, termasuk urusan pelunasan pungutan kepada negara.

 

” Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi,” kata Purbaya saat ditemui dikawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 

Purbaya menekankan, penyegelan memang akan dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai bila ada indikasi barang yang diperdagangkan dari hasil impor tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan kepabeanan, termasuk urusan pelunasan pungutan kepada negara.

 

Purbaya mengatakan, meski barang impor toko perhiasan itu telah masuk, namun ketika ditinjau ulang oleh petugas Bea Cukai kewajiban kepabeanannya belum terpenuhi , maka ketika diminta Konfirmasi dan tak mampu membuktikan pemenuhan kewajibannya, penyegelan dilakukan.

 

” Itu sebagian besar yang masuk barangnya memang enggak bayar kan, dicurigain ini seludupan atau enggak, disuruh kasih liat form perdagangannya itu segala macam, mereka engga bisa tunjukkan,” kata Purbaya lagi saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta,Jumat.

 

Purbaya menekankan, dengan temuan itu, Bea Cukai menganggap barang emas perhiasan yang diperdagangkan Tiffany & Co merupakan seludupan dari Spanyol. Selain itu, juga ditemukan adanya tindakan under invoicing alias menjual di bawah harga pasaran untuk menghindari kewajiban perpajakan sebenarnya.

 

” Jadi memang itu barang Spanyol ada yang penuh betul – betul seludupan, ada yang cuma bayarnya under invoicing, itu kelihatan semua, jadi ada yang bilang juga ke saya harusnya polisi kalau punya namanya Bea Cukai nanti gabung dengan pajak,” tegasnya.

 

Ia mencurigai adanya permainan antara oknum Bea Cukai dan toko perhiasan Tiffany & Co terkait kasus pelanggaran impor yang dilakukan perusahaan. Sebetulnya ada indikasi juga dari kasus ini terkait keterlibatan pegawai Bea Cukai. Sebab barang impor yang masuk tak sesuai ketentuan bisa leluasa selama ini dan diperdagangkan toko emas perhiasan itu.**

 

Fitri ( Pimpinan Redaksi )

More From Author

Pemkot Pekanbaru Bayarkan THR Penuh untuk Petugas Kebersihan Setelah 10 Tahun

POLRES DUMAI LAUNCHING PENGGUNAAN TANJAK DAN SLEMPANG BERSAMA LAM  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

Subscribe

Email
The form has been submitted successfully!
There has been some error while submitting the form. Please verify all form fields again.

Recent Post